Artikel



HAK-HAK WANITA HAMIL

Dalam pelayanan asuhan kehamilan, Bidan dan tenaga professional lainnya harus mempertahankan hak – hak ibu dalam menjalankan masa kehamilan. Beberapa hak – hak wanita ini bisa digunakan sebagai pedoman.
1. Wanita hamil berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal Care (ANC). ANC merupakan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil selama kehamilannya (Depkes, 1994). ANC selama kehamilan terdiri dari tiga kunjungan kali kunjungan baik di puskesmas maupun rumah sakit.
2. Menurut UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 hanya berlaku bagi istri yakni pada pasal 14: “Kesehatan istri meliputi masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan. Artinya, belum mengatur semua khususnya pada kasus kehamilan di luar hubungan suami-istri (pemerkosaan, remaja hamil di luar nikah).
3. Pada Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 12: Negara wajib menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan pascapersalinan.
4. UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 (UUK). UU ini tidak mengatur Secara tegas mengenai hak-hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, melahirkan dan menyusui yang sebelumnya diatur dalam UU No.12 Tahun 1948 tentang UU Kerja. Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13 (Ayat 1,2,3):
a. Ayat 1 : Buruh wanita tidak diperbolehkan bekerja pada hari pertama haid,
b. Ayat 2: Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan dan setelah melahirkan anak atau mengalami keguguran.
c. Ayat 3: Dengan tidak mengurangi yang telah ditentukan pada Ayat 1 dan 2, buruh wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya kalau hal ini dilakukan selama waktu kerja.
5. Hak – hak wanita khususnya yang berkaitan dengan Reproduksi
a. Hak untuk Hidup
b. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
c. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
d. Hak privasi
e. Hak kebebasan berpikir
f. Hak atas informasi dan edukasi
g. Hak untuk memilih menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
h. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
i. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
j. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
k. Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik, dan Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan.
6. Dalam pembukaan UU HAM Tahun 1999 sudah menjamin wanita hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
7. Berdasarkan UU, maka ibu hamil bisa meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak, maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberkannya tempat duduk bisa disebut melanggar UU HAM.
8. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 48:
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
9. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 49:
1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, dingkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
4) Pasal 50: Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.

10. Deklarasi Barcelona 23 – 27 September 2001 tentang hak – hak wanita
a. Melahirkan merupakan pilihan yang bebas
b. Memperoleh pendidikan dan informasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan perawatan BBL
c. Mendapatkan jaminan dan dari pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang benar dan suatu kehamilan tanpa resiko
d. Memperoleh informasi yang benar tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut terhadap kehamilan , persalinan dan prosedur yang paling aman
e. Memperoleh gizi yang cukup selama kehamilan
f. Tidak dikeluarkan dari pekerjaan hanya karena kehamilan
g. Tidak menerima diskriminasi dan hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami gangguan kehamilan
h. Kelahiran tidak boleh dibatasi atas dasar tatanan sosial
i. Membagi tanggung jawab dengan suami berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi
j. Mendapatkan informasi tentang keuntungan menyusui dan diberikan dorongan agar segera menyusui setelah melahirkan berhak turut dalam pengambilan keputusan yang mungkin memengaruhi dirinya dan janinnya
k. Wanita yang melahirkan di institusi berhak memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang dianggap penting bagi individu
l. Wanita hamil dengan ketergantungan obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang memungkinkan mereka dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
11. Pasien hamil memiliki hak, yang ditujukan pada pemberian obat atau tindakan, akan mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan yang memberikan asuhan padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak langsung, risiko atau bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir atau bayinya yang baru lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang diresepkan atau tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan, kelahiran atau menyusui.
12. Pasien hamil memiliki hak, sebelum dilakukan terapi, berhak untuk mendapatkan informasi tidak hanya tentang keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang diberikan, tetapi juga terapi alternatif, seperti tersedianya kelas-kelas pendidikan melahirkan anak yang dapat mempersiapkan pasien hamil secara mental dan fisik untuk mengatasi ketidak nyamanan atau stres selama masa kehmilan dan pengalaman melahirkan anak, dengan demikian mengurangi atau meniadakan kebutuhannya akan obat dan intervensi obstetrik. Ia harus diberikan informasi tersebut sejak awal kehamilannya dengan tujuan agar ia membuat suatu keputusan yang cukup beralasan.
13. Pasien memiliki hak, sebelum memberikan obat apasaja, untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan atau memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa kehamilan, proses persalinan dan melahirkan, tidak perduli bagaimana dan kapan obat tersebut diminum atau diberikan, yang dapat memberikan efek buruk pada bayinya yang belum lahir, secara langsung atau tidak, dan bahwa tidak terdapat obat atau bahan-bahan kimia yang telah terbukti aman untuk bayi yang dikandungnya.
14. Pasien hamil mempunyai hak, bila diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria
diposkan oleh Rin Mouri @ 09:41





Tipe-Tipe Asuhan Kehamilan
Latar belakang
ž Berfokus pada rawat jalan dari ibu dan bayi dan menekankan pada promosi kesehatan, pendidikan dan pencegahan penyakit dan melihat wanita sebagai pusat untuk proses asuhan keperawatnya
ž Berdasarkan Kehamilan dan kelahiran adalah peristiwa yang normal
ž Berorientasi pada wanita
Komponen Asuhan kehamilan :
- memantau keadaan fisik,
- psikologis, spiritual dan kesejahteraan sosial ibu/keluarga melalui siklus reproduksi,
- memberikan penyuluhan antenatal care
- memberikan pendidikan pada ibu secara individu,
- mendampingi terus menerus selama persalinan,
- dukungan lanjutan selama masa nifas,
- mengurangi tindakan yang bersifat, tehnologi
- identifikasi serta merujuk ibu yang membutuhkan penanganan spesialis obstetrik atau yang lain
Pola asuhan
ž Mandiri (Manajemen Sendiri)
ž Konsultasi (tetap bertanggung jawab dan meminta nasehat atau pendapat dokter atau anggota lain)
ž Kolaborasi (Menangani asuhan secara bersama)
ž Rujukan (Mengirim dan mengarahkan klien ke dokter atau profesi kesehatan lain)
Hak-hak wanita hamil
 Berhak mendapatkan keterangan mengenai kesehatannya
 Berhak mendiskusikan keprihatinannya di dalam lingkungan dimana dia merasa percaya
 Berhak mengetahui sebelumnya jenis prosedur yang akan dilaksanakan
 Berhak mendapatkan privasi dihormati
 Berhak dibuat senyaman mungkin ketika menerima layanan
 Berhak mengutarakan pandangan dan pilihannya mengenai layanan yang diterimanya
Tenaga Profesional Asuhan Kehamilan
ž Dokter Spesial dalam ilmu kebidanan dan kandungan
ž Dokter bukan spesialis yang mempunyai banyak pengalaman di bidang kebidanan
ž Dokter umum
ž Bidan
ž Publik health nurse
ž Tenaga dalam bidang kesehatan anak
ž Tenaga dalam pelayanan sosial
Peran Bidan Dalam Asuhan Kehamilan
ž Peran sebagai Pelaksana asuhan pelayanan kebidanan
dapat bekerja mandiri melakukan pelayanan kebidanan primer sesuai dengan wewenangnya dan menentukan perlunya dilakukan rujukan dengan pendekatan pemecahan masalah dan prinsip-prinsip manajemen kebidanan
ž Peran bidan sebagai pengelola
bidan memimpin dan mengkoordinasikan pelayanan kebidanan sesuai dengan kewenangannya
ž Peran bidan sebagai peneliti
dengan dasar keilmuan yang milikinya dapat melakukan penelitian baik secara mandiri atau bersama atau sebagai anggota kelompok peneliti
ž Peran bidan sebagai pendidik
sesuai dengan tugasnya melakukan penyuluhan kepada individu, keluarga dan kelompok masyarakat dalam lingkup tanggung jawabnya. Diwajibkan pula membimbing siswa bidan, dukun kader desa di dalam bidang pelayanan kebidanan

Tanggung Jawab Bidan Dalam Asuhan

ž Tanggung Jawab terhadap peraturan perundang-undangan
ž Tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi
ž Tanggung jawab terhadap penyimpanan catatan kebidanan
ž Tanggung jawab terhadap keluarga yang dilayani
ž Tanggung jawab terhadap profesi
ž Tanggung jawab terhadap masyarakat
  1. Pengertian
Asuhan kehamilan atau sering disebut Ante Natal Care (ANC) adalah asuhan yang diberikan untuk ibu sebelum kelahiran (Pusdiknas, 2001).
Asuhan kehamilan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam pemeliharaan terhadap kesehatan ibu dan kandungannya. Asuhan kehamilan ini diperlukan karena walaupun pada umumnya kehamilan berkembang dengan normal dan menghasilkan kelahiran bayi yang sehat cukup bulan melalui jalan lahir, namun kadang-kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sulit diketahui sebelumnya bahwa kehamilan akan menjadi masalah (Saifuddin, 2001).

  1. Tujuan Asuhan Kehamilan
    1. Tujuan
Menurut Saifuddin (2002), asuhan kehamilan atau yang sering disebut Ante Natal Care (ANC) bertujuan untuk:
      1. Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi
      2. Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial ibu dan bayi.
      3. Mengenali secara dini adanya ketidaknormalan atau komplikasiyang mungkin terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan dan pembedahan
      4. Mempersiapkan persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat, ibu maupun bayinya dengan trauma seminimal mungkin
      5. Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan penberian ASI eksklusif
      6. Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal.

  1. Cakupan Asuhan Kehamilan
Dalam rangka program pelayanan ANC dalam penilaian untuk menentukan prioritas digunakan empat indikator, yaitu cakupan kunjungan baru ibu hamil (K1), cakupan kunjungan ibu hamil yang keempat (K4), cakupan imunisasi TT2 dan cakupan pemberian Fe ?90 tablet pada ibu hamil.
  • Tanda-Tanda Bumil yang Sehat 
    • Cukup tenaga dan bersemangat
    • Nafsu makan baik
    • Tidak pusing-pusing dan tidak mengalami perubahan penglihatan
    • Tidak mual dan muntah yang berlebihan
    • Tidak ada gatal-gatal dari vagina
    • Tidak ada darah/ cairan vagina yang berbau
    • Tidak merasa panas di saluran kemih ketika BAK
    • Tidak ada kesulitan bernafas
    • Tidak ada rasa nyeri yang berarti pada perut, punggung, tungkai
    • Tidak ada bengkak pada tangan dan wajah
  • Tanda-Tanda Bahaya dalam Kehamilan 
    • Perdarahan pervaginam
    • Nyeri kepala hebat dan atau berulang
    • Gangguan penglihatan
    • Bengkak pada tangan atau / dan muka
    • Janin tidak banyak bergerak seperti biasa atau tidak bergerak sama sekali
    • Ketuban pecah dini
  • Pemeriksaan Ibu Hamil 
    • Anamnesa
      • Identitas
      • Keluhan utama
      • Riwayat kesehatan (sekarang, yang lalu, keluarga)
      • Riwayat haid
      • Riwayat kehamilan, persalinan dan nifas yang lalu
      • Riwayat kehamilan sekarang
      • Riwayat perkawinan
      • Riwayat psikososial spiritual
    • Pemeriksaan
      • Pemeriksaan umum (kesadaran, keadaan umum, TTV, TB, BB dan Lila)
      • Pemeriksaan kebidanan
1.    Inspeksi : kepala- ekstremitas (kaki)
2.    Palpasi : menurut Leopold 4 bulan
Tujuan :
1.    Leopold I : menentukan TFU (untuk mengetahui usia kehamilan) bagian apa terdapat di fundus
2.    Leopold II : Menentukan bagian apa yang terdapat pada sisi kanan dan kiri perut ibu
3.    Leopold III : Menentukan apa yang terdapat di bagian bawah perut ibu dan apakah bagian terbawah tersebut sudah/ belum masuk PAP
4.    Leopold IV : Menentukan seberapa jauh bagian terbawah masuk PAP
3.    Auskultasi
1.    Alat stetoskop monoral → DJJ terdengar akhir bulan ke V (20 minggu)
2.    Tentukan punctum maximum :
Preskep : 1-2 cm di bawah pusat kanan/ kiri
Presbo : 1-2 cm di atas pusat kanan/ kiri
3.    Denyut jantung (+)/(-), frekuensi 120-160 x/menit, di hitung selama 1 menit, irama teratur/ tidak, kekuatan kuat/ lemah
4.    Perkusi
Reflek patella : (+)/(-)
·         Pemeriksaan Penunjang
1.    Laboratorium
·         Urine (PP test, reduksi, protein urine)
·         Darah (Hb → ANC 1 dan di ulang setiap 3 bulan) dan golongan darah
1.    USG
2.    Rontgen
1.    Pemeriksaan Panggul
1.    Distansia Spinarum
Jarak antara spina iliaca anterior superior kiri dan kanan (23-26 cm)
2.    DIstansia Cristarum
Jarak yang terjauh antara crista iliaca kanan dan kiri (26-29 cm)
3.    Conjugata ekterna (Boudeloque)
Jarak antara pinggir atas symphysis dan ujung procesus spinosus ruang tulang lumbal ke V (18-20 cm)
4.    Ukuran lingkar panggul
Dari pinggir atas symphysis ke pertengahan antara spinailiaca anterior superior dan trochanter major yang sama di pihak yang lain (80-90cm)
Ukuran-ukuran luar ditentukan dengan jangka panggul kecuali ukuran lingkar panggul yang diambil dengan pita pengukur
Cakupan asuhan kehamilan :
  • Kunjungan baru ibu hamil (K1)
Kunjungan baru ibu hamil adalah kontak ibu hamil yang pertama kali dengan petugas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan kehamilan. K1 dipakai sebagai indicator aksesabilitas (jangkauan) pelayanan. Angka cakupan K1 yang diperoleh dari jumlah K1 dalam satu tahun dibagi dengan jumlah sasaran ibu hamil diwilayah tersebut.
  • Kunjungan antenatal keempat (K4)
Kunjungan ibu hamil keempat K4 adalah kontak ibu hamil yang keempat atau lebih dengan petugas kesehatan untuk menndapatkan pemeriksaan kehamilan, dengan distribusi kontak sebagai berikut: minimal 1 kali pada trimester I, minimal 1 kali pada trimester II, dan minimal 2 kali pada trimester III atau tidak ada kunjungan pada trimester I, 2 kali pada trimester II, 2 kali pada trimester III. Angka cakupan K4 diperoleh dari jumlah K4 dalam satu tahun. Dalam pengolahan program KIA disepakati bahwa cakupan kunjungan ibu hamil yang keempat (K4), yang dipakai sebagai indicator tingkat perlindungan ibu hamil.
  • Pemberian suntikan TT2
Salah satu standar minimal pelayanan antenatal adalah pemberian imunisasi TT sebanyak dua kali selama kehamilan. tujuan pemberian imunisasi TT adalah untuk melindungi janin dari Tetanus Neonaturum. Pemberian baru menimbulkan efek perlindungan bila diberikan sekurang-kurangnya dua kali dengan interval minimal empat minggu, kecuali bila sebelumnya telah pernah mendapat TT dua kali pada kehamilan yang lalu atau pada masa calon pengantin, maka TT cukup diberikan satu kali saja (TT ulang). Angka cakupan TT2 diperoleh dari jumlah ibu hamil yang TT2 dalam satu tahun dibagi jumlah sasaran ibu hamil diwilayah kerjanya.
  • Pemberian tablet besi pada ibu hamil
Tujuan pemberian tablet besi adalah unutk memenuhi kebutuhan Fe pada ibu hamil dan nifas, karena pada masa kehamilan dan nifas kebutuhannya meningkat. Ibu yang menderita anemia cenderung akan melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR). Angka cakupan Fe ? 90 tablet diperoleh dari jumlah ibu hamil yang memperoleh Fe 90 tablet dibagi dengan jumlah sasaran ibu ha,mil di wilayah kerja tersebut.

  1. Kebijakan dalam ANC
Pemeriksaan kehamilan sebaiknya dilakukan segera setelah ibu merasa dirinya hamil. Pemeriksaan ini akan membantu persiapan dan cara merawat diri sendiri selama kehamilan. pemeriksaan ini juga untuk memastikan bahwa semua masalah kesehatan yang timbul akan segera dirawat secara dini. Waktu yang paling tepat untuk bertemu dengan tenaga kesehatan untuk memastikan kehamilan ibu adalah 14 hari setelah tidak menstruasi atau antara 12 sampai 21 hari.
  • Kebijakan Program
Kunjungan antenatal sebaiknya dilakukan paling sedikit 4 kali selama kehamilan (WHO) dalam Saifuddin (2002):
1.    Satu kaliu pada trimester I (sebelum 14 minggu)
2.    Satu kali pada trimester II (antara minggu ke 14-28 minggu)
3.    Dua kali pada trimester III (antara minggu ke 28-36 minggu dan sesudah minggu ke 36)
Dalam penerapan praktis pelayanan ANC, menurut Dinkes (1998), standar minimal pelayanan ANC adalah "14 T" yaitu:
1.    Timbang berat badan
2.    Tekkanan darah
3.    Tinggi fundus uteri
4.    Tetanus toxoid lengkap
5.    Tablet zat besi, minimal 90 tablet selama kehamilan
6.    Tes penyakit menular seksual (PMS)
7.    Temu wicara dalam rangka persiapan rujukan
8.    Terapi kebugaran
9.    Tes VDRL
10.  Tes reduksi urine
11.  Tes protein urine
12.  Tes Hb (Haemoglobin)
13.  Terapi iodium
14.  Terapi malaria

·         Trimester I
o    Timbang berat badan
o    Ukur tekanan darah
o    Tes penyakit menular seksual
o    Tes HB
o    Tes Malaria
o    Therapy iodium
o    Tes VDRL
·         Trimester II
o    Timbang berat badan
o    Ukur tekanan darah
o    Tetanus toksoid lengkap
o    tablet zat besi minimal 90 tablet selama hamil
·         Trimester III
o    Timbang berat badan
o    Ukur tekanan darah
o    Rtinggi fundus uteri
o    Therapy kebugaran
o    Tes reduksi urin
o    Tes protein urin
o    Tes HB
o    Temu wicara dalam rangka persiapan rujukan
  • Kebiijakan Teknis
Pennatalaksanaan ibu hamil menurut Saifuddin (2002) secara keseluruhan meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
1.    Mengupayakan kehamilan yang sehat
2.    Melakukan deteksi dini komplikasi, melakukan penatalaksanaan awal serta rujukan bila diperlukan
3.    Persiapan persalinan yang bersih dan aman
4.    Perencanaan antisipatif dan persipan diri untuk melakukan rujukan jika terjadi komplikasi.

  1. Pelaksannaan dan Tempat Pelaksanaan ANC
    1. Pelaksana
Pelaksana pelayanan antenatal adalah dokter, bidan (bidan puskesmas, bidan desa, dan bidan praktek swasta), dan perawat yang sudah dilatih pemeriksaan kehhamilan.
    1. Tempat pelaksanaan ANC
      1. Posyandu
      2. Polindes
      3. PKD
      4. Puskesmas pembantu
      5. Puskesmas
      6. Rumah sakit pemerintah atau swasta
      7. Dokter atau Bidan praktek swasta
      8. Rumah bersalin
      9. Rumah penduduk (pada kunjungan rumah/ kegiatan puskesmas)

  1. Konseling dalam Kehamilan
Dalam memberikan pelayanan ANC, hendaknya pemberi pelayanan benar-benar bekerja sesuai standart yang telah ditetapkan. Satu hal yang tidak boleh dilupakan setelah memberikan pelayanan ANC adalah pendidikan prenatal dan konseling kepada ibu hamil, suami dan keluarga (Hamilton, 1995). Salah satu hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan standart pemeriksaan dan pemantauan antenatal oleh bidan adalah ibu hamil, suami, keluarga, dan masyarakat mengetahui tanda bahaya dalam kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan (Depkes RI, 2001)
Konseling pada ibu hamil harus terintegrasi dalam pelayanan ANC. Konseling diberikan untuk memberikan penjelasan tentang cara menjaga kehamilan agar tetap sehat. Infoormasi yang diberikan pada saat konseling adalah tentang fisiologi kehamilan dan persalinan, pentingnya perawatan diri selama hamil, keuntungan pemberian ASI pada bayinya kelak, persiapan untuk persalinan, persiapan untuk bayi baru lahir, pengaturan untuk transportasi bila terjadi keadaan darurat pada ibu dan bayi, dan cara KB sesudah melahirkan (Depkes RI, 1999).
Informasi yang diberikan saat konseling harus disampaikan secara bertahap setiap kali datang dan ditambah hal-hal baru. Ini dimaksudkan agar pemberian konseling lebih efektif, sehingga ibu hamil dapat mengerti dan memahami informasi dengan benar dan melaksanakan sesuai dengan yang diharapkan dalam pemberian konsling hendaknya tanda-tanda bahaya dalam kehamilan dan persalinan juga harus diinformasikan, seperti perdarahan, nyeri kepala hebat atau berulang, gangguan penglihatan, bengkak pada tangan dan wajah, nyeri hebat pada uluh hati, demam, dan janin tidak bergerak seperti biasa. Ini penting agar ibu hamil dan suami dapat mengidentifikasi tanda dan gejala tersebut, sehingga dapat sesegera mungkin mendapat pertolongan kepada tenaga kesehatan yang berkompeten (Depkes RI, 1999)
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam asuhan kehamilan secara umum menurut Manuaba (1999) adalah:
  • Masalah umum
Selama hamil, istri sebagian besar diantar suami dalam memeriksakan kehamilannya. Dengan demikian suami istri akan mendapatkan pengertian yang sama dan diharapkan timbulnya gejala klinis yang berat dapat dikurangi bahkan sama sekali tidak terjadi (Manuaba. 1999).
Pada kehamilan yang tidak diterima dengan berbagai alasan dapat menimbulkan berbagai masalah klinik yang memberatkan. Dalam hal ini petugas kesehatan harus menanamkan pengaruh yang positif dalam kehamilan dan pendekatan yang lebih (Manuaba, 1999).
  • Nutrisi selama kehamilan
Nutrisi pada wanita hamil harus mensuplai kebutuhan ibu dan janin. Makanan bergizi bagi ibu hamil adalah makanan yang mengandung zat tenaga, zat pembangun, dan zat yang sesuai dengan kebutuhan gizi.
Pemasukan makanan ibu hamil pada triwulan I sering mengalami penurunan karena menurunnya nafsu makan dan sering timbul muaal muntah, tetapi makanan ini harus tetap diberikan seperti biasa. Untuk mengatasi mual dan mun tah sebaiknya porsi makan ibu hamil diberikan lebih sedikit dengan frekuensi pemberian sering.
Kehamilan triwulan III, janin mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Umumnya nafsu makan ibu sangat baik dan ibu sering merasa lapar. Pada masa ini hindari makanan yang berlebihan, sehingga berat badan tidak naik terlalu banyak bahan makanan yang mengandung lemak dan hidrat arang seperti yang manis-manis dan gorengan perlu dikurangi.
  • Hygiene selama kehamilan
Hygiene umum meliputi pakaian yang sudah disesuaikan dengan perubahan postur tubuh dan alas kaki yang aman. Mandi untuk merangsang sirkulasi, menyegarkan, menghilangkan kotoran tubuh serta pemeliharaan gigi harus diperhatikan karena karies dan gingivitis dapat mengakibatkan komplikasi seperti sepsis, septicemia, dan lain-lain.
  • Eliminasi
Sering berkemih merupakan hal umum yang terjadi selama bulan pertama dan terakhir masa kehamilan, karena rongga perut dipenuhi oleh uterus dan peningkatan sensitifitas kongesti darah. Konstipasi juga sering terjadi karena aksi hormonal yang mengurangi peristaltik usus dan pembesaran uterus yang menahannya.
  • Perawatan payudara
Payudara harus dipersiapkan untuk fungsinya dalam menghasilkan Air Susu Ibu (ASI) bagi bayi segera setelah lahir.
  • Hubungan seksual
Frekuensi, intensitas, posisi untuk kegiatan seksual memerlukan penyesuaian bagi wanita hamil karena perubahan kontur tubuh.
  • Aktifitas dan istirahat
Hindari pekerjaan dan aktivitas yang melelahkan, istirahat yang cukup (paling sedikit satu jam pada siang hari) akan sangat baik untuk ibu hamil.
  • Bahan berbahaya lainya.
Tembakau dan alcohol harus dihindari, karena dapat berakibat tidak baik untuk ibu dan janin.
  • Dukungan sosial
Dalam hal ini dukungan dari suami, keluarga, dan masyarakat sangat berpengaruh besar terhadap keberhasilan asuhan kehamilan.

  1. Partisipasi Suami dalam Asuhan Kehamilan
    1. Pengertian
Partisipasi dalam kesehatan reproduksi adalah bentuk nyata dari kepedulian dan keikutsertaan suami dalam pelaksanaan upaya-upaya kesehatan reproduksi. Asuhan kehamilan merupakan salah satu bentuk dari upaya pemeliharaan reproduksi (BKKBN, 2000). Kesehatan reproduksi merupakan suatu kesehatan dalam keadaan sempurna baik fisik, mental, sosial, dan lingkungan serta bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhungan dengan system reproduksi, fungsi serta prosesnya (BKKBN, 2001).
    1. Pentingnya Partisipasi Suami dalam Asuhan Kehamilan
Partisipasi suami saat kehamilan penting dan dapat membantu ketenangan jiwa istri. Kasih sayang dan belaian suami masih tetap penting sehingga tampak keharmonisan rumah tangga menjelang kehadiran buah cinta yang diharapkan. Suami dapat membantu beberapa tugas istri sehingga istri lebih banyak istirahat terutama menjelang bersalin. Suami dapat membelikan dan membacakan bacaan yang bermanfaat sesuai pandangannya, sehingga pertumbuhan dan perkembangan jiwa dan janin makin baik. Bila masih ada kemungkinan untuk rekreasi di luar rumah untuk menumbuhkan jiwa seni janin dalam rahim (Manuaba, 1998).
Dalam situasi mengidam, mungkin istri memerlukan bantuan suami untuk mendapatkan makanan yang diinginkan. Dengan demikian telah memberikan perhatian khusus pada janin dan ikut serta memelihara kejiwaan secara tidak langsung (Manuaba, 1999).
Menurut BKKBN (2001) partisipasi suami dalam asuhan kehamilan dapat ditunjukkan dengan:
·         Memberikan perhatikan dan kasih sayang kepada istri
·         Mendorong dan mengantar istri untuk memeriksakan kehamilan ke fasilitas kesehatan minal 4 kali selama kehamilan
·         Memenuhi kebutuhan gizi bagi istrinya agar tidak terjadi anemi
·         Menentukantempat persalinan (fasiloittas kesehhatan) bersama istribsesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing daerah
·         Melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan sedini mungkin bila terjadi hal-hal yang menyangkut kesehatan selama kehamilan (perdarahan, eklampsi dan lain-lain)
·         Menyiapkan biaya persalinan.
Perkembangan program perlindungan kesehatan reproduksi wanita tidak lepas dari partisipasi suami oleh karena itu target utama GSI ditingkat keluarga adalah pemberdayaan suami agar lebih perhatian terhadap istri. Upaya meningkatkan partisipasi suami tersebut perlu dicari terobosan dengan memperhatikan faktor-fakttor spesifik yang mempengaruhinya sehingga menimbulkan kesadaran dan kemauan dari para suami untuk lebih menyadarkan dirinya dalam berbagai tanggung jawab (sharing responsibility) hal-hal yang biasa dilakukan oleh istrinya.

 

 

Evidence based dalam praktek kehamilan

 

Jangan Tunda Kehamilan Anda Setelah Alami Keguguran




buprita.suatuhari.com,- Bagi anda calon ibu yang mengalami keguguran saat hamil, dan mengalami kehamilan kembali dalam dapat di mungkinkan memiliki pengaruh kecil untuk mengalami hal-hal yang tidak di inginkan. Hal tersebut di ungkapkan dalam jurnal British Medical, namun, hal tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan dari WHO. Sedangkan menurut pakar kesehatan lainnya menganjurkan untuk lebih lama lagi.
Perempuan yang mengandung dalam enam bulan setelah keguguran memiliki peluang untuk hamil sehat tanpa komplikasi dibandingkan perempuan yang menunggu lebih lama.
Mereka memiliki kemungkinan lebih kecil untuk keguguran lagi dan menjalani operasi caesar, melahirkan prematur, atau memiliki bayi yang berat badannya di bawah standar.
Penemuan itu dipublikasikan di jurnal British Medical. Penemuan itu bertolak belakang dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menganjurkan perempuan hamil yang keguguran menunggu minimal enam bulan sebelum hamil lagi, sedangkan pakar kesehatan lain menganjurkan lebih lama lagi.
Ketua peneliti Sohinee Bhatcaharya dari Rumah Sakit Ibu Anak Abeerden di Skotlandia mengkaji catatan medis lebih dari 30.000 perempuan di Skotlandia yang mengalami keguguran pada kehamilan pertama dan hamil lagi antara 1981 dan 2000.
”Penelitian kami menunjukkan bahwa perempuan yang hamil dalam enam bulan dari keguguran pertama memiliki hasil yang baik dan tingkat komplikasi terendah dalam kehamilan berikutnya. Tidak perlu menunda kehamilan setelah keguguran,” kata Bhatcaharya.
Diperkirakan, satu dari lima kehamilan berakhir dengan keguguran sebelum usia kandungan 24
minggu.(kompas.com)

 

6 Tips Ampuh Hamil Terencana



buprita.suatuhari.com,- Merencanakan kehamilan terhadap pasangan perlu persiapan matang, setidaknya minimal 6 bulan sebelum masa kehamilan, Agar buah hati yang didamba lahir dalam keadaan sehat fisik dan mental, lahir dan batin, anda berdua.
1. Perkaya pengetahuan seputar kehamilan, kelahiran, dan perawatan bayi dari berbagai sumber, mulai dari majalah ilmiah populer, buku, sampai menjelajah dunia maya. Pengetahuan yang cukup dan tepat akan membantu Anda dan pasangan menjalani kehamilan dengan tenang dan penuh percaya diri.
2. Stop kebiasaan buruk. Rokok (termasuk perokok pasif), dan alkohol bisa menganggu suplai oksigen dalam tubuh. Dan kondisi tubuh yang kekurangan oksigen akan menyebabkan proses pembuahan dan jalannya kehamilan terganggu.
3. Perhatikan pola makan. Intinya cukupi semua kebutuhan zat gizi tubuh, yakni karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral. Asam folat, zat yang berguna untuk menghindari cacat fisik pada janin penting diperhatikan, bahkan dianjurkan untuk mengonsumsinya sebelum kehamilan. Jika memiliki masalah kesehatan, seperti lambung yang lemah, tekanan darah tinggi, dan sebagainya, konsultasikan pada ahlinya.
4. Cek kesehatan. Salah satunya, lakukan pemeriksaan darah untuk mengetahui apakah dalam tubuh Anda ada virus, seperti toksoplasma, cymegolo dan rubella yang akan membahayakan kehamilan. Bila Anda mengidap penyakit tertentu, antara lain jantung, asama, lupus, diabetes atau tekanan darah tinggi maupun rendah, yang bisa berpengaruh pada kondisi hamil, sebaiknya anda konsultasikan kondisi ini pada ahlinya. Usahakan kondisi kesehatan tubuh Anda sebelum hamil dalam keadaan stabil. Untuk melindungi janin, ada beberapa vaksinasi yang perlu dilakukan oleh calon ibu sebelum hamil, yaitu vaksin MMR (measles, mumps, rubella), vaksin TT (tetanus toksoid), dan vaksin hepatitis.
5. Seimbangkan lahir dan batin. Hidup sehat seimbang membuat semua organ tubuh bekerja optimal. Sedang kehidupan batin yang seimbang merupakan jaminan kebahagiaan manusia secara keseluruhan. Dalam kondisi tubuh seperti ini, kehamilan yang terjadi tentu akan berjalan lancar. Periksa pola hidup Anda sehari-hari, sudah seimbangkah waktu dan tenaga yang Anda gunakan untuk bekerja dan istirahat. Olah tubuh yang teratur, memenuhi kebutuhan batin, serta relaksasi, semua bisa membantu ke arah itu.
6. Antisipasi perubahan emosi akibat hormon. Perubahan hormon saat hamil akan mempengaruhi kondisi emosi ibu hamil. Bila Anda dan suami sudah memahaminya, Anda berdua bisa saling mendukung, sehingga kehamilan pun diharapkan berjalan lancar.
                                                                                                                                                           

Asam Folat Tak Cegah Kelahiran Prematur


buprita.suatuhari.com,- Berbeda dengan hasil riset sebelumnya, sebuah penelitian berskala besar menunjukkan bahwa konsumsi asam folat selama kehamilan tidak efektif mencegah kelahiran prematur.
Perempuan yang sedang merencanakan kehamilan disarankan untuk banyak mengonsumsi asam folat karena pada masa kehamilan terjadi pertumbuhan sel-sel baru dan perawatannya.
Asam folat tergolong vitamin B yang larut dalam air. Kekurangan asam folat pada wanita usia subur bisa menyebabkan bayi lahir dengan cacat pembuluh saraf dan sumsum tulang belakang.
Sebuah penelitian yang melibatkan sekitar 73.000 perempuan di Norwegia menemukan, konsumsi asam folat selama kehamilan ternyata tidak mengurangi jumlah kelahiran prematur seperti yang selama ini dipercayai. Berdasarkan riset yang dilakukan tahun 1996 hingga 2006 terhadap responden yang mengonsumsi asam folat, ternyata ditemukan 955 kasus kelahiran prematur secara spontan.
“Dari data penelitian ini terungkap asam folat kurang efektif mencegah kelahiran prematur secara spontan. Akan tetapi, asam folat berpengaruh pada kehamilan selanjutnya,” kata Ketua Peneliti Dr Verena Sengpiel dari departemen obstetri dan ginekologi Sahlgrenska University Hospital, Swedia.
Hasil riset tersebut kontras dengan penelitian di Amerika Serikat (AS) tahun 2008 yang menyebutkan konsumsi asam folat setahun sebelum kehamilan akan menurunkan risiko kelahiran prematur hingga 70 persen.
Beberapa pakar mengatakan, perbedaan hasil penelitian itu disebabkan beberapa faktor, yakni perbedaan populasi responden, di mana faktor genetik berpengaruh. Faktor kedua, desain studi yang berbeda. Pada penelitian di AS, wanita yang menjadi responden mengonsumsi asam folat setahun sebelum terjadinya pembuahan.
Di luar perdebatan mengenai efek folat pada pencegahan kelahiran prematur, para ahli masih merekomendasikan konsumsi vitamin ini sebelum dan selama kehamilan untuk mencegah cacat pembuluh saraf atau otak. Para wanita tetap disarankan mengonsumsi asam folat sebanyak 400 mikogram setiap hari ketika merencanakan kehamilan.